Sabtu, 12 November 2016

ARTIKEL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

A.    PERATURAN PENDIDIKAN DI INDONESIA



Pendidikan adalah sebuah senjata yang sangat berharga. Kemajuan dari suatu negara bergantung pada kemajuan dari pendidikannya. Kenapa demikian? Jawabannya sangat sederhana. Dari pendidikan tercipta berbagai macam ahli-ahli yang bergelut dibidangnya. Setelah menjadi seorang ahli, secara otomatis mereka akan mencari pekerjaan sesuai bidangnya tersebut. Para bukan hanya bekerja untuk kehidupannya sendiri melainkan juga untuk membangun negaranya. Karena hal inilah pemerintah sangat memperhatikan dengan baik pendidikan di negaranya.
Di Indonesia sendiri pendidikan telah diperhatikan oleh pemerintah setelah kemerdekaan. Banyak pelajar yang dikirim keluar negeri untuk melakukan pendidikan disana dengan harapan, setelah selesai menjalankan tugasnya diluar negeri mereka kembali ke Indonesia untuk membangun negaranya.
Bukan sekedar sampai disitu, pemerintahpun mulai melakukan pembangunan-pembangunan sekolah untuk SD, SMP dan SMA/ SMU/ SMK maupun Perguruan Tinggi. Namun sebelum adanya pembangunan sekolah-sekolah, pemerintah mulai menyusun sistem pendidikan untuk sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang ada di seluruh Indonesia.
Di dalam sistem pendidikan tersebut terselip begitu banyak Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (permendiknas), Undang-Undang (UU), dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pendidikan. Semua itu kadang tidak berjalan sesuai harapan karena terdapat beberapa kendala.  Salah satu kendala yang dihadapi adalah dimana peraturan pendidikan nasional tidak secara menyeluruh diterapkan di sekolah maupun di pergutuan tinggi.
Hal inilah yang menjadi salah satu faktor mengapa peraturan pendidikan sering mengalami perubahan maupun pancabutan peraturannya. Perubahan maupun pencabutan peraturan pendidikan nasional bukan saja berasal dari dalam faktor pendidikannya semata, tetapi juga dikarenakan pergantian kepala pemerintahan setelah masa baktinya berakhir.
Perubahan dan pencabutan tersebut memberikan bukti bahwa pemerintah benar-benar memperhatikan pendidikan di Indonesia. Walaupun tidak semuanya mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan tujuan dari pemerintah, namun itulah bukti nyatanya.
Berikut beberapa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (permendiknas), Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintahan (PP) :
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 tahun 2007 tentang  standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 10 tahun 2009 tentang sertifikat bagi guru dalam jabatan.
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 tahun 2007 tentang  tentang standar kepala sekolah.
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah.
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2007 tentang standar penilaian pendidikan.
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah ( SMA/MA).
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 tahun 2008 tentang standar kompetensi akademik dan kompetensi konselor.
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 tahun 2010 tentang  penugasan guru sebagai kepala sekolah.
·         Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2007 tentang penyaluran tunjangan profesi bagi guru.
·         Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang guru.
·         Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.
·         Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2009 tentang dosen.
·         Peraturan pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
·         Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.
·         Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
·         Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Adapun beberapa hasil revisi terbaru berkaitan dengan upaya standarisasi pendidikan nasional
·         Permendikbud No. 54 tahun 2013 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah => Permendikbud No. 20 tahun 2016 tentang standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
·         Permendiknas No. 64 tahun 2013 tentang standar isi untuk satuan dasr dan menengah => Permendikbud No. 21 tahun 2016 tentang standar isi pendidikan dasr dan menengah.
·         Permendiknas No. 65 tahun 2013 tentang standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah => Permendikbud No. 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah.
·         Permendikbud No. 66 tahun 2013 tentang standar penilaian pendidikan dan Permendikbud No. 104 tahun tahun 2014 tentang penilaian hasil balajar oleh pendidik pada pendidikan dasar dan menengah => Permendikbud No. 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan.


B.     PERATURAN PENDIDIKAN DI JERMAN

Hasil gambar untuk pendidikan di jerman



Jerman merupakan negara setelah Amerika sebagai tujuan bagi mahasiswa untuk melanjutkan studi di luar negeri. Hal ini terjadi karena Jerman memiliki sistem pendidikan yang sangat baik.
Karena Jerman terdiri dari negara-negara bagian, pemerintah pusat/kanselir menyerahkan samuanya kepada Pemerintah Negara Bagian untuk  membuat aturan-aturan di negaranya.

Tujuannya agar Pemerintah Negara Bagian mandiri dalam membangun negaranya.
Begitu pula dengan peraturan pendidikan.  Pemerintah pusat/kanselir memberikan “kebebasan” kepada Pemerintah Negara-Negara Bagian dalam merumuskan peraturan-peraturan pendidikan di negaranya kecuali mengatur pedomannya.
Dalam merumuskan peraturan-peraturan pendidikan, Menteri-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Negara Bagian melakukan perundingan dan membentuk sebuah organisasi agar pendidikan di Jerman semuanya tetap sama. Misalnya tanggal masuk seokolah, libur sekolah, ujian sekolah dan lain-lain.

Berikut ini adalah gambaran singkat sistem pendidikan di Jerman dan dasar hukumnya.
I.                   Pendidikan Umum :

1.      Menurut Artikel 7 UUD (Grundgesatz) Republik Federasi Jerman (RFJ), masalah pendidikan di Jerman ditangani oleh Negara-Negara Bagian. Pemerintah pusat RFJ hanya mengatur pedomannya saja, misalnya di Perguruan Tinggi (Hochschulrahmengesetz).
2.      Pemerintah Negara Bagian mengeluarkan Undang-Undang Pendidikan di negara bagian masing-masing, yang di rinci menurut jenis pendidikan yang ada di Negara Bagian tersebut, seperti di Negara Bagian Baden-Württemberg (BW) yakni :
a.      Taman Kanak-Kanak : Kindergartengesetz BW, yang mengatur pendidikan bagi anak-anak di Taman Kanak-Kanak.
b.       Sekolah Umum : Schulgesetz BW, yang mengatur pendidikan di :
Ø  Sekolah Dasar : Grundschule, terdiri dari empat kelas. Murid-murid kelas 4 dapat melanjutkan pendidikan di kelas 5, yakni ke :
Ø  Sekolah Umum : Hauptschule, yang berlangsung sampai kelas 10. Pada umumnya murid yang belajar di Hauptschule prestasinya relatif rendah. Lulusan dari Hauptschule akan melanjutkan ke pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang pertukangan, bengkel, bangunan dan sebagainya.
Ø  Sekolah Menengah Plus : Realschule, yang berlangsung sampai kelas 10. Umumnya murid yang belajar di Realchule prestasinya cukup bagus.
Lulusan dari Realshule akan melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk bekerja di kantor ( Bank, Asuransi, pemerintahan, dan sebagainya).
Ø  Sekolah Menengah Atas : Gymnasium, yang berlangsung sampai kelas 13.
Lulusan Gymnasium dapat melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi dan juga dapat mengikuti pendidikan di SMK.
Ø  Sekolah Khusus : Sonderschule, sekolah yang di ikuti oleh anak yang berkebutuhan khusus.
Ø  Sekolah Gabungan : Gesamtschule, yang berlangsung dari kelas 5 s/d 13, yakni Hauptschule, Realschule dan Gymnasium berada dalam satu sekolah.
Ø  Sekolah Menengah Kejuruan : Berufsschule, murid-muridnya lulusan dari Hauptschule, Realschule dan Gymnasium. Di Baden-Württemberg ada 18 jurusan di SMK dan biasanya lulusan dari SMK sudah terampil dalam bekerja. Sistem pendidikan berlangsung antara 2,5 s/d 3 tahun.
Ø  Sekolah Privat : Privatschule, lembaga sekolah yang umumnya berasal dari gereja dan lembaga sosial. Berbeda dengan sekolah dari pemerintah, di sekolah ini dipungut biaya setelah mendapat izin dari pemerintah setempat.
3.      Sistem pendidikan di Negara-Negara Bagian RFJ semuanya hampir sama. Ada beberapa Negara Bagian seperti Berlin, Niedersachsen dan Hassen Lama pendidikan di Sekolah Dasarnya (Grundschule) berlangsung enam tahun. Waktu di kelas 5 dan 6 disebut Orientierungsstufe (Tingkatan Orientasi). Setelah kelas 7 mereka pindah ke Hauptschule, Realschule atau Gymnasium tergantung prestasinya di kelas 6 maupun pilihan orang tuanya.
4.      Dalam menjaga kesamaan kwalitas dibidang pendidikan umum termasuk libur sekolah menteri-menteri pendidikan dan kebudayaan negara bagian membentuk organisasi, yang disebut Konferensi Menteri-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kulturministerkonferenz, KMK). Selain dalam dunia pendidikan Kindergartengesetz dan Schulgesetz, masih ada beberapa fokus dari KMK seperti, pendirian khusus Bachelor dan Master, akreditasi jurusan baru, pendidikan lanjut ilmuwan dan lain-lain.
II.                Pendidikan Tinggi :
1.      Undang-Undang Perguruan Tinggi dikeluarkan oleh Negara Bagian RFJ.
Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dengan persetujuan Pemerintah Negara Bagian mengeluarkan UU Pedoman Perguruan Tinggi.
2.      Pada Hochschulegesetz Negara Bagian, diatur secara rinci mengenai Pendidikan Tinggi di negara tersebut, seperti Hochschulegesetz Nodrhein-Westfalen sampai 108 pasal.
3.      Seperti halnya sistem pendidikan umum, sistem dan jenis pendidikan tinggi di Negara-Negara Bagian RFJ hampir sama. Jenis Pendidikan Tinggi yang ada seperti :
a.       Universität (Universitas).
b.      Technishe Universität (Universitas Teknik).
c.       Fachhochschule (Politeknik Plus).
d.      Kunsthochschule (Sekolah Tinggi Seni).
e.       Sporthochschule (Sekolah Tinggi Sport).
f.       Musikhochschule (Sekolah Tinggi Musik).
g.      Berufsakademie (Akademi Tenaga Kerja).
Mahasiswa yang mengikuti pendidikan disini adalah status pekerja, yang telah mempunyai kontrak kerja dengan suatu perusahaan atau instansi.
h.      Verwaltungsakademie (Akademi Administrasi Negara).
4.      Perbedaan yang nyata dari satu Perguruan Tinggi di salah satu Negara Bagian RFJ dengan Perguruan Tinggi Negara Bagian lainnya adalah dengan diterapkannya uang studi atau Studiengebühr. Seperti Negara Bagian Baden-Württemburg menetapkan §5 Landeshochschulge-bührengesetz, bahwa setiap mahasiswa diwajibkan membayar uang studi sebesar €500,-per semester.
5.      Di Negara Bagian yang Pemerintah Daerahnya berasal dari partai SDP, hingga saat ini belum menetapkan adanya uang studi, seperti di Negara Bagian Berlin, Brandenburg atau Rheinland-Pfalz.
6.      Perguruan Tinggi Privat juga ada di Negara-Negara Bagian, dimana dasar hukumnya juga berorientasi kepada UU Perguruan Tinggi di Negara Bagian tersebut.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

RPP kelas x semester ganjil

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN Satuan Pendidikan     : SMA Mata Pelajaran           : Bahasa Jerman Kelas/Semester           : ...