ARTIKEL
SISTEM
PENDIDIKAN NASIONAL
A.
PERATURAN
PENDIDIKAN DI INDONESIA
Pendidikan adalah
sebuah senjata yang sangat berharga. Kemajuan dari suatu negara bergantung pada
kemajuan dari pendidikannya. Kenapa demikian? Jawabannya sangat sederhana. Dari
pendidikan tercipta berbagai macam ahli-ahli yang bergelut dibidangnya. Setelah
menjadi seorang ahli, secara otomatis mereka akan mencari pekerjaan sesuai
bidangnya tersebut. Para bukan hanya bekerja untuk kehidupannya sendiri
melainkan juga untuk membangun negaranya. Karena hal inilah pemerintah sangat
memperhatikan dengan baik pendidikan di negaranya.
Di Indonesia sendiri
pendidikan telah diperhatikan oleh pemerintah setelah kemerdekaan. Banyak
pelajar yang dikirim keluar negeri untuk melakukan pendidikan disana dengan
harapan, setelah selesai menjalankan tugasnya diluar negeri mereka kembali ke
Indonesia untuk membangun negaranya.
Bukan sekedar sampai
disitu, pemerintahpun mulai melakukan pembangunan-pembangunan sekolah untuk SD,
SMP dan SMA/ SMU/ SMK maupun Perguruan Tinggi. Namun sebelum adanya pembangunan
sekolah-sekolah, pemerintah mulai menyusun sistem pendidikan untuk
sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang ada di seluruh Indonesia.
Di dalam sistem
pendidikan tersebut terselip begitu banyak Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional (permendiknas), Undang-Undang (UU), dan Peraturan Pemerintah (PP)
tentang pendidikan. Semua itu kadang tidak berjalan sesuai harapan karena
terdapat beberapa kendala. Salah satu
kendala yang dihadapi adalah dimana peraturan pendidikan nasional tidak secara
menyeluruh diterapkan di sekolah maupun di pergutuan tinggi.
Hal inilah yang menjadi
salah satu faktor mengapa peraturan pendidikan sering mengalami perubahan
maupun pancabutan peraturannya. Perubahan maupun pencabutan peraturan
pendidikan nasional bukan saja berasal dari dalam faktor pendidikannya semata,
tetapi juga dikarenakan pergantian kepala pemerintahan setelah masa baktinya
berakhir.
Perubahan dan
pencabutan tersebut memberikan bukti bahwa pemerintah benar-benar memperhatikan
pendidikan di Indonesia. Walaupun tidak semuanya mendapatkan pendidikan yang
sesuai dengan tujuan dari pemerintah, namun itulah bukti nyatanya.
Berikut beberapa
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (permendiknas), Undang-Undang (UU) dan
Peraturan Pemerintahan (PP) :
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi
guru.
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 10 tahun 2009 tentang sertifikat bagi guru
dalam jabatan.
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 13 tahun 2007 tentang tentang standar kepala sekolah.
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan oleh
satuan pendidikan dasar dan menengah.
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2007 tentang standar penilaian
pendidikan.
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 22 tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah.
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan
prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah
Aliyah ( SMA/MA).
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 28 tahun 2008 tentang standar kompetensi
akademik dan kompetensi konselor.
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
·
Peraturan
Pemerintah No. 36 tahun 2007 tentang penyaluran tunjangan profesi bagi guru.
·
Peraturan
Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang guru.
·
Peraturan
Pemerintah No. 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.
·
Peraturan
Pemerintah No. 37 tahun 2009 tentang dosen.
·
Peraturan
pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan
pendidikan.
·
Peraturan
Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.
·
Undang-Undang
No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
·
Undang-Undang
No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Adapun
beberapa hasil revisi terbaru berkaitan dengan upaya standarisasi pendidikan
nasional
·
Permendikbud
No. 54 tahun 2013 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan
dasar dan menengah =>
Permendikbud No. 20 tahun 2016 tentang standar kompetensi lulusan pendidikan
dasar dan menengah.
·
Permendiknas
No. 64 tahun 2013 tentang standar isi untuk satuan dasr dan menengah => Permendikbud No. 21 tahun 2016
tentang standar isi pendidikan dasr dan menengah.
·
Permendiknas
No. 65 tahun 2013 tentang standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah => Permendikbud No. 22
tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah.
·
Permendikbud
No. 66 tahun 2013 tentang standar penilaian pendidikan dan Permendikbud No. 104
tahun tahun 2014 tentang penilaian hasil balajar oleh pendidik pada pendidikan
dasar dan menengah => Permendikbud
No. 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan.
Jerman
merupakan negara setelah Amerika sebagai tujuan bagi mahasiswa untuk
melanjutkan studi di luar negeri. Hal ini terjadi karena Jerman memiliki sistem
pendidikan yang sangat baik.
Karena
Jerman terdiri dari negara-negara bagian, pemerintah pusat/kanselir menyerahkan
samuanya kepada Pemerintah Negara Bagian untuk
membuat aturan-aturan di negaranya.
Tujuannya
agar Pemerintah Negara Bagian mandiri dalam membangun negaranya.
Begitu
pula dengan peraturan pendidikan.
Pemerintah pusat/kanselir memberikan “kebebasan” kepada Pemerintah
Negara-Negara Bagian dalam merumuskan peraturan-peraturan pendidikan di
negaranya kecuali mengatur pedomannya.
Dalam
merumuskan peraturan-peraturan pendidikan, Menteri-Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Negara Bagian melakukan perundingan dan membentuk sebuah organisasi
agar pendidikan di Jerman semuanya tetap sama. Misalnya tanggal masuk seokolah,
libur sekolah, ujian sekolah dan lain-lain.
Berikut ini adalah gambaran singkat sistem
pendidikan di Jerman dan dasar hukumnya.
I.
Pendidikan Umum :
1.
Menurut
Artikel 7 UUD (Grundgesatz) Republik
Federasi Jerman (RFJ), masalah pendidikan di Jerman ditangani oleh
Negara-Negara Bagian. Pemerintah pusat RFJ hanya mengatur pedomannya saja,
misalnya di Perguruan Tinggi (Hochschulrahmengesetz).
2.
Pemerintah
Negara Bagian mengeluarkan Undang-Undang Pendidikan di negara bagian
masing-masing, yang di rinci menurut jenis pendidikan yang ada di Negara Bagian
tersebut, seperti di Negara Bagian Baden-Württemberg (BW) yakni :
a. Taman
Kanak-Kanak : Kindergartengesetz BW, yang mengatur pendidikan bagi
anak-anak di Taman Kanak-Kanak.
b. Sekolah Umum : Schulgesetz BW, yang mengatur pendidikan di :
Ø
Sekolah Dasar : Grundschule, terdiri dari empat kelas. Murid-murid kelas 4 dapat
melanjutkan pendidikan di kelas 5, yakni ke :
Ø
Sekolah Umum : Hauptschule, yang berlangsung sampai kelas 10. Pada umumnya murid
yang belajar di Hauptschule
prestasinya relatif rendah. Lulusan dari Hauptschule
akan melanjutkan ke pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang
pertukangan, bengkel, bangunan dan sebagainya.
Ø
Sekolah Menengah Plus : Realschule, yang berlangsung sampai kelas 10. Umumnya murid yang
belajar di Realchule prestasinya
cukup bagus.
Lulusan
dari Realshule akan melanjutkan
pendidikan ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk bekerja di kantor ( Bank,
Asuransi, pemerintahan, dan sebagainya).
Ø
Sekolah Menengah Atas : Gymnasium, yang berlangsung sampai kelas 13.
Lulusan
Gymnasium dapat melanjutkan studi ke
Perguruan Tinggi dan juga dapat mengikuti pendidikan di SMK.
Ø
Sekolah Khusus : Sonderschule, sekolah yang di ikuti oleh anak yang berkebutuhan
khusus.
Ø
Sekolah Gabungan : Gesamtschule, yang berlangsung dari kelas 5 s/d 13, yakni Hauptschule, Realschule dan Gymnasium berada dalam satu sekolah.
Ø
Sekolah Menengah Kejuruan : Berufsschule, murid-muridnya lulusan dari Hauptschule, Realschule dan Gymnasium.
Di Baden-Württemberg ada 18 jurusan di SMK dan biasanya lulusan dari SMK sudah
terampil dalam bekerja. Sistem pendidikan berlangsung antara 2,5 s/d 3 tahun.
Ø
Sekolah Privat : Privatschule, lembaga sekolah yang umumnya berasal dari gereja dan
lembaga sosial. Berbeda dengan sekolah dari pemerintah, di sekolah ini dipungut
biaya setelah mendapat izin dari pemerintah setempat.
3.
Sistem
pendidikan di Negara-Negara Bagian RFJ semuanya hampir sama. Ada beberapa
Negara Bagian seperti Berlin, Niedersachsen dan Hassen Lama pendidikan di
Sekolah Dasarnya (Grundschule)
berlangsung enam tahun. Waktu di kelas 5 dan 6 disebut Orientierungsstufe (Tingkatan Orientasi). Setelah kelas 7 mereka
pindah ke Hauptschule, Realschule atau Gymnasium tergantung prestasinya di kelas 6 maupun pilihan orang
tuanya.
4.
Dalam
menjaga kesamaan kwalitas dibidang pendidikan umum termasuk libur sekolah menteri-menteri
pendidikan dan kebudayaan negara bagian membentuk organisasi, yang disebut
Konferensi Menteri-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kulturministerkonferenz, KMK). Selain dalam dunia pendidikan Kindergartengesetz dan Schulgesetz, masih ada beberapa fokus
dari KMK seperti, pendirian khusus Bachelor
dan Master, akreditasi jurusan baru,
pendidikan lanjut ilmuwan dan lain-lain.
II.
Pendidikan Tinggi :
1.
Undang-Undang
Perguruan Tinggi dikeluarkan oleh Negara Bagian RFJ.
Dalam
hal ini, Pemerintah Pusat dengan persetujuan Pemerintah Negara Bagian
mengeluarkan UU Pedoman Perguruan Tinggi.
2.
Pada
Hochschulegesetz Negara Bagian, diatur
secara rinci mengenai Pendidikan Tinggi di negara tersebut, seperti Hochschulegesetz Nodrhein-Westfalen
sampai 108 pasal.
3.
Seperti
halnya sistem pendidikan umum, sistem dan jenis pendidikan tinggi di
Negara-Negara Bagian RFJ hampir sama. Jenis Pendidikan Tinggi yang ada seperti
:
a.
Universität (Universitas).
b.
Technishe Universität (Universitas Teknik).
c.
Fachhochschule (Politeknik Plus).
d.
Kunsthochschule (Sekolah Tinggi Seni).
e.
Sporthochschule (Sekolah Tinggi Sport).
f.
Musikhochschule (Sekolah Tinggi Musik).
g.
Berufsakademie (Akademi Tenaga Kerja).
Mahasiswa
yang mengikuti pendidikan disini adalah status pekerja, yang telah mempunyai
kontrak kerja dengan suatu perusahaan atau instansi.
h.
Verwaltungsakademie (Akademi Administrasi Negara).
4.
Perbedaan
yang nyata dari satu Perguruan Tinggi di salah satu Negara Bagian RFJ dengan
Perguruan Tinggi Negara Bagian lainnya adalah dengan diterapkannya uang studi
atau Studiengebühr. Seperti Negara
Bagian Baden-Württemburg menetapkan §5 Landeshochschulge-bührengesetz,
bahwa setiap mahasiswa diwajibkan membayar uang studi sebesar €500,-per
semester.
5.
Di
Negara Bagian yang Pemerintah Daerahnya berasal dari partai SDP, hingga saat
ini belum menetapkan adanya uang studi, seperti di Negara Bagian Berlin,
Brandenburg atau Rheinland-Pfalz.
6.
Perguruan
Tinggi Privat juga ada di Negara-Negara Bagian, dimana dasar hukumnya juga
berorientasi kepada UU Perguruan Tinggi di Negara Bagian tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar